Opini

Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika diatur secara khusus diluar KUHP

Oleh : luska - Senin, 05/02/2024 13:50 WIB

Penulis : Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH

UU no 8 tahun 19976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya sebagai sumber hukum narkotika, dalam pasal 36 mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika berupa pengekangan kebebasan/hukuman badan atau hukuman penjara.

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengancam pelaku tindak pidana narkotika dengan hukuman mati, mengenai hukumannya hakim harus menggali pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya. Bukan menggali pada pasal 10 KUHP atau pasal 100 KUHP baru.

Proses pengadilannya sesat kalau hakim menghukum mati pelaku tindak pidana narkotika. Terpidana mati narkotika justru jadi masalah hukum yang pelik di Indonesia, karena dieksekusi salah, tidak dieksekusi juga salah, didalam penjara mereka menjadi pengedar narkotika lagi.

Pertanyaannya! Apakah adil pelaku kejahatan perdagangan/peredaran gelap obat jenis narkotika yang nota bene tujuannya mencari keuntungan lantas dijatuhi hukuman mati ? Padahal secara yuridis hukuman mati hanya bagi kejahatan terhadap jiwa dan kemanusiaan.

Apakah ada kepastian hukum bila eksekusi terpidana mati narkotika terkendala hingga 20 tahun bahkan ada lebih dari 25 tahun? 

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #Narkotika #AntiNarkotika #SayNoToDrugs #WarOnDrugs
https://www.instagram.com/p/C24UY45PGYo/?igsh=MWFzN2F1ZHRxcTF5ag==

Artikel Terkait