INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/12/2021 13:27 WIB
  • Presidential Threshold, Demokrasi Dibajak untuk Kepentingan Parpol

  • Oleh :
    • very
Presidential Threshold, Demokrasi Dibajak untuk Kepentingan Parpol
Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, secara eksplisit, menegaskan hanya partai politik dan atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan calon pasangan presiden. Bagaimana dengan anggota masyarakat non-partai politik (parpol) yang punya kemampuan dan ingin memberikan dedikasinya untuk bangsa dan negara?

Terkait dua rekomendasi MPR (2009-2004 dan 2014-2019), yang salah satunya menyangkut penataan sistem presidential, Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung dalam kunjungan ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, pada 10 Desember menegaskan bahwa dalam kaitan pemilihan presiden (pilpres) seperti ada pembagian kelas dalam warga negara di  negeri ini.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Warga negara yang noparpol, katanya, seperti digolongkan menjadi kelas dua. Dan haknya seperti tercantun dalam Pasal 6A Ayat 2 itu, hanya untuk memilih, bukan dipilih. Karena itu, ada kesan kuat menganak-tirikan atau ada perlakukan diskriminatif.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelaslah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi,” ujar Tamsil.

Baca juga : Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi

Karean itu, katanya, diperlukan perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, minimal ketentuan presidential threshold (PT) 20% yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD – secara kelembagaan – akan segera mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

Perubahan PT, lanjut Tamsil Linrung, menjadi krusial agar terbuka atau dibuka kemungkinan bagi warga negara yang mumpuni atau punya kapasitas dan ingin berdedikasi untuk bangsa dan negara ini maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga : Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi

Melalui perubahan PT akan muncul kemungkinan kandidat presiden dari unsur perseorangan yang mekanismenya bisa diatur kemudian. Misalnya, bisa melalui konvensi yang diselenggarakan DPD. 

“Yang terpenting adalah, perubahan PT 0% atau meniadakan persyaratan ambang batas dalam pilpres akan hadir dinamika demokrasi dimana pilpres di Indonesia ini akan diikuti lebih dari dua pasangan capres. Bisa diikuti dari unsur parpol, juga nonparpol sebagai wujud menghargai hak seluruh warga negara tanpa memandang kelas (entitas parpol atau tidak). Inilah di antara sejatinya sistem demokrasi dan ini pula tujuan penting pilpres, yang dengan biaya tidak kecil, dapat diharapkan hasil pasangan terbaik untuk bangsa dan negeri ini”, tegas Tamsil.

Sekali lagi, tegas Tamsil Linrung, untuk dan atau atas nama demokrasi yang lebih berkualitas, serta menghasilkan pemimpin negara yang lebih mumpuni, berintegritas untuk bangsa dan negara, memang penataan sistem presidential itu menjadi hal krusial.

Dan perubahan ambang batas menjadi 0% atau meniadakan PT itu punya dimensi lebih mendasar untuk tata-kelola negara yang jauh lebih baik.

“Bagaimanapun, meningkatkan demokrasi yang lebih berkualitas merupakan kewajiban bersama seluruh warga negara, dari unsur parpol ataupun nonparpol. Inilah artikulasi penting mencintai NKRI,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas