INDONEWS.ID

  • Kamis, 23/12/2021 16:53 WIB
  • Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Ungkap 7 Masalah Pokok Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

  • Oleh :
    • Mancik
Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Ungkap 7 Masalah Pokok Dugaan Korupsi MTN Bank NTT
Aliansi Jaringan Anti Korupsi (AJAK) NTT dan PMKRI Kupang saat menyerahkan tuntutan kepada Kejati NTT.(Foto:Ist)

Kupang, INDONEWS.ID - Sejumlah aktivis Anti Korupsi NTT yang tergabung dalam Aliansi Jaringan Anti Korupsi (AJAK) NTT dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mengungkap masalah pokok dalam kasus dugaan korupsi MTN di Bank NTT yang diduga menelan kerugian senilai Rp.50 Miliar.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis, 23/12/2021), aliansi ini merilis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank NTT.

Baca juga : Sejumlah Elemen Anti Korupsi Geruduk Kejati NTT Soal Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

Pertama, investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan/due diligence atau uji tuntas.

Kedua, hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN.

Baca juga : Kompak Indonesia Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

Ketiga, pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.

Keempat, PT Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk  mengetahui   alamat   kantor   dan mengenal   lebih   jauh   atas pengurus/manajemen PT SNP.

Bahkan, Pertemuan dengan   pengurus/manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami  permasalahan gagal bayar.


Kelima, Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017 namun hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

Keenam, PT Bank NTT hanya melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.

Ketujuh, tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau     checking pinjaman pada bank lain).

Berdasarkan kajian AJAK NTT dan PMKRI Kupang, skandal dugaan korupsi MTN Bank NTT memicu terjadinya empat masalah besar berikut;

Pertama, PT  Bank  NTT  melakukan  investasi  pembelian  MTN  tanpa  didahului  due diligence (uji Tuntas, atau Study Kelayakan).

Kedua, Pembelian MTN tidak terdapat  dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2018.

Ketiga, PT SNP mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar atas MTN

Keempat, Proses hapus buku MTN. Dampaknya PT SNP mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar atas MTN.

Di lain sisi, rating PT SNP menurun secara drastic Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT SNP tanggal 18 Mei 2018.

Kemudian, Pendapatan kupon MTN pertama yang semestinya diterima PT Bank NTT pada tanggal 22 Juni 2018 (bunga dibayarkan setiap 3 bulan), mengalami penundaan pembayaran bunga.

Selanjutnya, PT SNP diputuskan pailit pada tanggal 9 Mei 2018 Pefindo kembali melakukan siaran pers terkait penurunan credit profile/rating PT SNP dari peringkat “idCCC” menjadi “idSD” (selective default) yang menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.*

Artikel Terkait
Sejumlah Elemen Anti Korupsi Geruduk Kejati NTT Soal Dugaan Korupsi MTN Bank NTT
Kompak Indonesia Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi MTN Bank NTT
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas