INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/12/2021 17:06 WIB
  • Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP
Gubernur Banten, Wahidin Halim (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentian Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 Desember 2021. Pencopotan itu merupakan buntut dari aksi demo Aliansi Buruh Banten Bersatu yang berhasil menduduki kantor Gubernur Banten.

Kepala BKD Banten, Komarudin menjelaskan, Kepala Satpol PP dibebastugaskan melalui SK No: 821.2/kep.221/BKD. Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Gubernur Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan

Terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Terlebih aksi unjuk rasa buruh sampai bisa menduduki kantor Gubernur Banten.

"Untuk sementara tugas Kepala Satpol PP digantikan oleh pelaksanaan tugas yang diisi oleh Sekretaris Satpol PP Banten," ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Pembebastugasan jabatan Kepala Satpol PP ini berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap Agus Supriyadi didasarkan pada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.*

Artikel Terkait
Gubernur Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas