Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam perspektif yuridis, penempatan Polri di bawah presiden telah terpatri dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya di Pasal 8 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden; ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi dengan Pasal 11 ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen KBPP Polri Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi menjelaskan dari berbagai aspek bahwa dilihat dari Aspek Geografis Indonesia memerlukan polisi yang menegakan hukum letak strategis Indonesia, lalu kalau ditelaah dari Aspek Histori Berdiri Bangsa, keamanan menjadi faktor VOC tinggalkan Indonesia, sehingga polisi non combatan dibentuk lebih dahulu dibandingkan angkatan perang.
Sedangkan kalau ditinjau dari aspek fungsi, jelas Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi, harus dibedakan fungsi pemerintahan (Mendagri by manajemen admisnistrasi VS Polsii by manajemen case via KUHAP)
Diterangkannya, aspek sosiologis dimana jumlah penduduk Indonesia denga ratio polisi membutuhkan kemandirian Polisi dalam menjaga Kamtibmas.
" Untuk aspek Politik Hukum:
Tata negara kita dalam bentuk republik membutuhkan jaminan Kamtibmas yang lebih luas dibandingkan sistem pengaturan pemerintahan (Mendagri)." Kata Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi melalui pesan singkatnya kepada indonews.id, Senin (3/1/2022).
Dalam aspek perbandingan dengan negara lain, terang Sekjen KBPP Polri Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi, hanya Amerika saja yang polisinya dibawah Mendagri, mengapa karena kesadaran hukum masyarakat USA sudah di Tinggi dibandingkan dengan Indonesia. Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bhw Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
"Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State). Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah sudah benar dan sangat tepat POLRI berada langsung di bawah Presiden bukan dibawah Menteri." Pungkasnya. (Lka)