INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/01/2022 22:10 WIB
  • Kemhan Harus Tolak Eksekusi Putusan Arbitrase di Singapura

  • Oleh :
    • very
Kemhan Harus Tolak Eksekusi Putusan Arbitrase di Singapura
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Navayo memenangkan sengketa arbitrase melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pengadaan Satelit Komunikasi tahun lalu.

Putusan ini berkonsekuensi bahwa Kemhan diharuskan membayar hingga 20 Juta Dolar Amerika Serikat.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/1) mengatakan, meski kalah, Kemhan harus melawan putusan tersebut dengan cara melakukan penolakan atas putusan yang hendak dieksekusi di Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ada tiga alasan mendasar mengapa putusan ini harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi.

Baca juga : PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Pertama, Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit.

Rektor Universitas Jenderal A. Yani mengatakan, banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan peusahaan penyedia Satelit.

Baca juga : Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal

“Padahal Satelit Komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus. Hingga saat ini satelit tersebut masih belum ada. Sehingga janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia jauh mendahului peluncuran Satelit Komunikasi,” ujarnya.

Tidak heran bila Menko Polhukam berkeras agar adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Penyimpangan ini, kata Hikmahanto, sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Kemhan melakukan pengadaan Satelit Komunikasi, apalagi kepentingan Indonesia untuk mempertahankan Slot Orbit 123. Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dipertahankan.

Kedua, katanya, atas dasar kejanggalan diatas yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum (public policy) di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia.

Bahkan, sebagai alasan terakhir, katanya, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan.

“Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas