INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/01/2022 09:40 WIB
  • Wakili KSP Kutuk Keras Bupati Langkat, Jaleswari: Soal Kerangkeng Manusia, Kita Kawal hingga Tuntas

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Wakili KSP Kutuk Keras Bupati Langkat, Jaleswari: Soal Kerangkeng Manusia, Kita Kawal hingga Tuntas
Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong agar Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin mendapat hukuman berat.

Desakan itu muncul seusai adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat dengan membuat sebuah kerangkeng manusia di rumah pribadi.

Baca juga : Sadis! Fakta Baru di Kerangkeng Bupati Langkat: Ada Korban Tewas, Diduga Banyak

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menuturkan, KSP mengutuk keras perilaku tersebut. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

"KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Jaleswari dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca juga : Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi, ICJR: Usut Dugaan TPPO

Jaleswari mengaku tak menyangka bahwa kasus perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. Sedangkan saat ini telah menginjak 2022.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah 2022” katanya.

Baca juga : Miris! Detik-detik Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dihuni Pekerja Sawit

Terbit sendiri saat ini telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Jaleswari saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU. Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan onvensi Anti Penyiksaan yang ditarifikasi Indonesia.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya.

Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi.

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Sadis! Fakta Baru di Kerangkeng Bupati Langkat: Ada Korban Tewas, Diduga Banyak
Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi, ICJR: Usut Dugaan TPPO
Miris! Detik-detik Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dihuni Pekerja Sawit
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas