INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/02/2022 15:35 WIB
  • Bima Arya Sidak Resto Holywings, PDIP: Harus Jamin Kepastian Investasi

  • Oleh :
    • indonews
Bima Arya Sidak Resto Holywings, PDIP: Harus Jamin Kepastian Investasi
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya. (Foto: Indonews.id)

Bogor, INDONEWS. ID - Sidak Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto guna mengecek penjualan minuman keras (miras) diapresiasi anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Sebagai pejabat daerah, mengecek penjualan minuman beralkohol demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga, adalah langkah baik.

Baca juga : Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat

Namun Bima Arya juga harus menjamin kepastian investasi bagi para investor.

“Saya sangat setuju sidak dan saya sangat apresasi. Apalagi sidak ini juga untuk melihat kepastian penerapan protokol kesehatan di sejumlah cafe,” kata Atty kepada wartawan, pada Rabu (2/2).

Baca juga : Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA

Walau memuji langkah Bima terkait sidak di beberapa Cafe, politisi senior PDI Perjuangan ini mempertanyakan langkah Wali Kota Bogor melakukan sidak ke Cafe dan Resto Holywings yang masih dalam proses pembangunan dan belum beroperasi.

“Cafe belum operasi tapi disidak. Dari kacamata saya, apakah itu gaya barunya Wali Kota Bogor. Cafe belum buka lagi,” katanya.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Atty yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor ini heran, karena Cafe Holywings rencananya baru akan beroperasi pada akhir Januari 2022. Tempat usaha ini beroperasi, setelah mengantongi izin sebagai resto dan cafe yang dikeluarkan Pemkot Bogor.

“Saya heran kenapa Bima Arya sidak saat tempat tersebut belum beroperasi. Kalau sidaknya minuman alkohol (minol), apa yang mau disidak? Cafe belum buka. Ada terindikasi launching perdananya mau menjual minol. Apakah tidak tahu kalau konsep Holywings di kota-kota besar itu juga konsepnya seperti itu, menjual minol? Saat ajukan ijin juga ada,” kata Atty dengan nada bertanya.

Atty yang sudah 15 tahun duduk sebagai wakil rakyat Kota Bogor ini menyarankan kepada Wali Kota Bima Arya, jika sidak dilakukan minta data otentik dari kepala dinas di lokasi-lokasi yang sudah beroperasi dan terindikasi kuat melanggar aturan terkait minol.

“Kota Bogor masih ada tempat yang menjual minol golongan B dan C, namun tidak disidak. Ada apa?,” paparnya.

Menurut Atty, jika merujuk soal regulasi, maka Perwali No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol hingga 55 persen.

Namun menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol yang belum dicabut hingga Permendag nomor 20 tahun 2014 pasal 28.

Berdasarkan aturan ini, maka Atty mengatakan, perlu regulasi yang jelas, bukan abu-abu. Ini penting untuk memberi kepastian bagi para investor.

“Jika memang Kota Bogor tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan tempat hiburan malam, baiknya buat saja kebijakan yang tegas. Misalnya larangan penjualan minol di resto dan cafe serta seluruh tempat hiburan, kalau Kota Bogor ini memang harus menjadi ramah keluarga dan bebas alkohol kelas B dan C. Jangan menjadi satu kota pariwisata, kalau aturan abu-abu. Tetapkan saja kota non-alkohol,” ungkapnya.

“Kalau merasa kontribusi buat PAD Kota Bogor tidak signifikan dari minol, ya hapus saja. Sekalian coret dulu dari daftar kota pariwisata kalau memang ingin bersih,” kata Atty lagi menjelaskan.

Sesuai ijin yang didapat Holywings, Atty mengatakan, jika izin usaha sudah keluar harusnya investor dapat kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha.

“Kalau ijin keluar terus diganggu diakhir. Saat ijin mau keluar, kenapa tidak verifikasi, analisa, evaluasi yang baik, yang bener dan maksimal. Investor tidak memiliki pegangan sebagai kepastian hukum, bahwa dia berinvestasi di Kota Bogor selalu dengan abu-abu. Berikan kepastian hukum bagi pengusaha,” tegas Atty sambil menambahkan, jika ada persoalan, Bima Arya bisa bicara baik-baik dengan investor dan jangan memunculkan pro kontra di masyarakat yang membuat situasi jadi tidak nyaman.

Terkait keberadaan Holywings di Kota Bogor, Atty mengatakan secara pribadi dirinya tidak ada masalah. Ini sepanjang pihak Holywings Indonesia memiliki ijin yang sah dan mengikuti regulasi yang ada.

“Bukan hanya Holywings ya. Siapapun investor yang masuk di Kota Bogor dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, saya sangat mendukung. Asalkan dia mengikuti tahapan, regulasi yang ada, atau aturan main yang ditawarkan oleh wali kota. Kalau nggak sanggup, jangan dikasih izin dulu. Kan sekarang izinnya udah ada,” ungkap Atty. (yopi)

 

Artikel Terkait
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas