INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/02/2022 21:48 WIB
  • Upah Minimum Tidak Sesuai dengan Formula, Kemendagri Turunkan Tim Ke Propinsi NTT

  • Oleh :
    • very
Upah Minimum Tidak Sesuai dengan Formula, Kemendagri Turunkan Tim Ke Propinsi NTT
Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemankertrans turun ke propinsi NTT pada 3-5 Februrari 2022. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Menteri Dalam Negeri merupakan kordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenaga-kerjaan.

Dalam kaitan ini, pelaksanaan PP36/2021 tentang Penetapan Upah Minimum di daerah merupakan prioritas pembinaan Kemendagri terhadap Pemda karena pelaksanaan PP36/2021 tentang pengupahan telah menjadi bagian program strategis nasional.

Baca juga : Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif

Untuk itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP36/2021 dimana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi dan batas atas dan bawah upah minimum propinsi  harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang penetapan UMP.

“Bila menyimpang dari formula PP36/2021, Mendagri dapat mengenakan sanksi kepada Gubernur karena penetapan UMP termasuk program strategis nasional sebagaimana diatur dalam UU23/2014 yang secara manifest ditegaskan di dalam PP36/2021,” ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/2).

Baca juga : Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan

Pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 ini menjadi sangat penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (omnibuslaw). Artinya suksesnya penetapan UMP 2022 ini akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang.

Karena itu, kata Kastorius, Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta Tenaga Kerja ke depan dan juga menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sebagaimana ditegaskan di dalam PP 36/2022.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi

Sebagai korbinwas Pemda, Kemendagri melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi serta pengawasan penepatan UM Propinsi yang secara juridis ditetapkan lewat SK Gubernur. Mendagri Tito memerintahkan komponen terkait, yaitu SUPD IV Ditjen Bangda (Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah)  yang membidangi ketenaga-kerjaan bersama dengan Kemenakertrans untuk turun melakukan pembinaan terhadap Propinsi yang penetapan UM-nya tidak/belum sesuai dengan formula PP 36/2021.

Sejauh ini hampir semua Propinsi telah menetapkan UM dengan tenggat waktu yang tepat dan dengan formula, mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP 36/2022. “Namun terdapat 5 propinsi yang perhitungan besaran UM tidak sesuai dengan formula PP36/2021. Propinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima propinsi yang penetapan UMP 2022 berbeda dengan formula PP36/2021,” ujar Kastorius.

Karena itu, Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemankertrans turun ke propinsi NTT pada 3-5 Februrari 2022.

“Di Kupang NTT tim mengadakan rakor bersama Gubernur Propinsi NTT Victor Laiskodat dihadiri oleh pejabat teras Pemprov NTT. Disamping itu Tim Kemendagri bersama tim Kemenakertrans juga melakukan rapat kordinasi dengan Disnaker Pemprov NTT bersama Dewan Pengupahan Propinsi NTT yang melinatkan serikat pekerja/buruh dan jajaran Apindo Prop NTT. Rakor berlangsung lancar dan kondusif,” katanya.

“Dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Propinsi NTT telah sesuai dengan PP36/2021. Perbedaan hanya ada di angka akhir UMP karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo dalam pembulatan angka UMP dari semula Rp 1.965.874 menjadi Rp. 1.975.000. Nilai pembulatan ini relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang Batas Upah-upah Minimum Propinsi yang ditetapkan Menakertrans sesuai formula PP36/2022. Dus, penetapan UMP tersebut berlangsung mulus berpedoman ke PP36/2022 dan diterima bulat oleh serikat pekerja dan pengusaha (Apindo),” ujarnya.

Gubernur NTT, Victor Laiskodat mengapresiasi kedatangan tim pusat yang berkordinasi dengan stakeholder di daerah agar sektor ketenaga-kerjaan di daerah makin berkembang. Terlebih dengan situasi kondusif dan harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha yang telah menerima penetapan angka UMP 2022 tanpa gejolak dan resistensi.

Gubernur Victor menekankan perlunya aspek produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai variabel penting di dalam penetapan UMP.

Tim menilai penetapan UMP Prop NTT telah sesuai dengan PP36/2022. Pembulatan dilakukan di atas kesepakatan. Pembulatan angka itu juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum ke masyarakat.

“Disamping itu, UMP lebih berfungsi sebagai patokan pemahaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun pemrintah lebih mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk memakai formula skala struktur upah yang lebih menekankan aspek tingkat keahlian, produktivitas dan masa kerja di dalam penentuan upah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas