INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/02/2022 22:56 WIB
  • Aksi Penolakan Melalui Change.org, Pemerintah Akhirnya Beri Tanggapan

  • Oleh :
    • very
Aksi Penolakan Melalui Change.org, Pemerintah Akhirnya Beri Tanggapan
Akhirnya, DPR Sahkan UU IKN, Ibu Kota Negera Akan Pindah ke Kalimantan. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pro dan kontra. Terbaru yaitu munculnya petisi penolakan pembangunan yang diinisiasi kalangan akademisi di situs change.org.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Pemerintah akhirnya merespons petisi yang bertajuk `Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara` dan diinisiasi oleh 45 akademisi tersebut.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono, seperti dikutip tempo.co, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempermasalahkan upaya penolakan melalui petisi tersebut, sebagaimana juga gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap UU IKN.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

"Bahwa kemudian ada komponen masyarakat yang menggalang petisi, mengajukan gugatan formal, formil ke MK, tentu kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Kami persilahkan saja," katanya di Jakarta, Selasa (8/2).

Meski demikian, Sigit mengklaim, proses dan substansi pembahasan UU IKN selama ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rencana induk pembangunan IKN.

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024

"Itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk tentu terkait rencana induk pembangunan IKN yang menyatakan pembangunan ini dilakukan secara bertahap sampai 2045," ujar Sidik.

Dia mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU hingga kesepakatan UU IKN oleh DPR, kini tinggal menunggu penomoran dari Presiden Joko Widodo.

"Tapi tentu dalam proses pembangunan ini dan proses pembahasan saat UU dulu dirumuskan kami pemerintah sudah mendengarkan menyerap seluruh aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Petisi soal pemindahan IKN ini muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari. Inisiator petisi dantaranya mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.

Dalam penjelasan di laman Change.org, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan rencana pemindahan IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara juga telah menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke MK. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

Para penggugat berjumlah 12 orang. Mereka adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko. ***

 

Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas