INDONEWS.ID

  • Rabu, 09/02/2022 10:07 WIB
  • Ombudsman Desak Satgas Pangan Proses Pelaku Penimbunan Stok Minyak Goreng di Masyarakat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ombudsman Desak Satgas Pangan Proses Pelaku Penimbunan Stok Minyak Goreng di Masyarakat
Minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan Pemerintah, kini sudah tersedia di pasar tradisional dan mulai berlaku hari ini, Rabu (26/1/2022).

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Kementerian Perdagangan diminta untuk memastikan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng segera diterapkan agar masyarakat dapat menikmati komoditas pangan pokok tersebut dengan harga yang murah.

Yeka mengatakan, berdasarkan pemantauan Ombudsman RI di 34 provinsi terdapat temuan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi. Di antaranya aksi penimbunan hingga pengalihan minyak goreng ke pasar tradisional.

Baca juga : Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan

"Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Selain itu, Yeka mengatakan, Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional. “Dan munculnya panic buying dari masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga : Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT

Dia melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Namun berdasarkan pantauan Ombudsman di lapangan, harga minyak goreng masih jauh di atas HET.

Baca juga : Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp18.000 per liter, Sumatera Utara Rp19.000 per liter, Sumatera Barat Rp18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter, Jawa Barat Rp 22.000 per liter," katanya. Untu itu, dia menegaskan bahwa Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," katanya.

Untuk itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Kemudian, juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

CPO Agar Diprioritasksn untuk Minyak Goreng Ombudsman juga mendorong Pemerintah agar crude palm oil (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng.

Selain itu pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.

Artikel Terkait
Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan
Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas