INDONEWS.ID

  • Jum'at, 11/02/2022 20:58 WIB
  • Menaker Terbitkan Aturan Baru, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menaker Terbitkan Aturan Baru, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru soal dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru dapat dilakukan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga : Menaker Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan bagi Pekerja Perempuan

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga : Akhirnya! Menaker Putuskan Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.*

Baca juga : Rugikan Hak Pekerja, LaNyalla Pemerintah Serius Revisi Aturan Jaminan Hari Tua
Artikel Terkait
Menaker Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan bagi Pekerja Perempuan
Akhirnya! Menaker Putuskan Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun
Rugikan Hak Pekerja, LaNyalla Pemerintah Serius Revisi Aturan Jaminan Hari Tua
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas