INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/03/2022 10:35 WIB
  • LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon

  • Oleh :
    • very
LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap N, pelapor korupsi dana desa di Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi pada perkara dengan tersangka Supriyadi, mantan Kepala Desa Citemu Kabupaten Cirebon.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik. “Terlindung (N) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers). Peran Terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada Terlindung,” kata Hasto, Rabu (2/3-2022).

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, lanjut Hasto, yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Hasto menyampaikan, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N, seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK.

Baca juga : Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel

Menurut Hasto, dari hasil penelahaan LPSK, Terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018,  lalu  20 Januari 2019 dan pada Oktober 2019.

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu pihak Pelapor juga telah menyampaikan agar mendalami dengan memeriksa Terlindung sebagai bendahara.

Baca juga : Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon meminta agar peran Terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik. Terlindung kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan  lengkap (P-21).

“Sekali lagi, mengingat peran Terlindung melaporkan tindak pidana korupsi itu, kita mohon Jaksa Agung untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N,” ujar Hasto seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK.

LPSK, lanjut Hasto, juga mengapresiasi inisiatif Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam mencari solusi yuridis atas penetapan N sebagai tersangka. Hal itu tidak lepas dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan dengan jelas bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. ***

Artikel Terkait
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas