Integritas Teruji! Mengenal Sardison, Birokrat Ulung Calon Sekdaprov Kepri
Salah satu nama yang dijagokan dan dinilai layak menduduki jabatan Sekda Kepri adalah Sardison, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri saat ini.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Sosok, INDONEWS.ID - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Ketiga nama yang diusulkan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Kepulauan Riau (Kepri). Rekomendasi dikeluarkan setelah melihat rekam jejak para calon.
Salah satu nama yang dijagokan dan dinilai layak menduduki jabatan Sekda Kepri adalah Sardison, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri saat ini.
Sosok Sardison dikenal sebagai birokrat ulung yang malang melintang di dunia birokrasi. Ini tentu saja sesuai dengan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang Sekda. Dimana ia harus memiliki komptensi dan keahlian, berpengetahuan luas dalam berbagai aspek--secara khusus soal birokrasi.
Jauh sebelum menjabat sebagai Kepala DPMD Dukcapil, pria kelahiran Riau, 25 November 1966 silam ini mengawali karirnya sebagai staff di Kecamatan Senapelan, Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru dan Kecamatan Lingga.
Tidak berselang lama, ayah dari 4 orang ini diangkat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Siantan Anambas. Kemudian menjadi Sekcam Tanjungpinang Barat, dan kemudian Camat Bintan Utara.
Sardison kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya dan Kabid Pemerintahan di Bappeda Kepri. Pernah juga menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kepri, Kepala Badan PMD Kepri sebelum berubah nomenklatur menjadi Dinas PMD Dukcapil.
Selain aktif di dunia birokrasi, alumnus Institut Ilmu Pemerintahaan (IIP) yang sekarang menjadi Institut Pemerintahaan Dalam Negeri (IPDN) ini juga aktif di bidang organisasi.
Ia tercatat tergabung dalam himpunan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Kepri, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Kepri, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kepri.
Suami dari Nurhazan ini juga pernah menduduki Wakil Kepala Kwarda Kepri, Ketua Pramuka Peduli Kepri, Ketum FIKCI, Pengurus Kagama Kepri, Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kepri, Wakil Ketua Pengurus Korpri, dan Ketua IWAKUSI.
Untuk dunia pendidikan, Sardison pernah mengambil Diploma di UNRI pada tahun 1985 namun tidak tamat, ia kembali mengambil Diploma Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Pekanbaru dan lulus tahun 1989, Sarjana Insitut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta tahun 1994.
Di tahun 2001, Sardison memperoleh Magister Perencanaan Kota dan Daerah dari UGM Yogyakarta. Saat ini ia tengah menjalani studi doktoral di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Selain itu, Sardison juga pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Administrasi Umum (Adum) 1996, Adum lanjutan 1997, Suspim Kemendagri Hankam 1997 selama tiga bulan.
Ia juga telah menjalani Diklat Kepemimpinan tingkat III tahun 2003, tingkat II tahun 2011. Saat ini Sardison juga tengah menjalani Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I yang akan usai pada 2 November mendatang.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Gubernur Ansar Ahmad telah mengirimkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 5 Oktober 2021 lalu.
Hingga saat ini, belum ada nama yang ditetapkan sejak 4 bulan lalu nama-nama tersebut dikirimkan sebagai hasil seleksi yang diadakan oleh Pemprov Kepri.
Dihubungi secara terpisah, Dosen Senior Institut Pemerintahaan Dalam Negeri (IPDN), Drs. Asri Hadi menyampaikan bahwa Sardison memiliki rekam jejak yang baik selama karirnya di pemerintahaan. Asri Hadi menambahkan, Sardison dikenalnya sejak menempuh pendidikan di IIP (sekarang IPDN) Jakarta.
"Saya sudah lama mengenal beliau sejak kuliah di IIP Jakarta (sekerang IPDN). Saya melihat beliau adalah pilihan yang tepat untuk menjadi Sekda Provinsi Kepri, karena rekam jejaknya yang lama bertugas Pemda Kepri," kata Pemimpin Redaksi Indonews.id ini di Jakarta, Jum`at (4/3/22).
Penjelasan Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menyampaiakan bahwa pihaknya telah menerima surat Gubernur Kepri terkait penetapan Sekdaprov Kepri.
“Kami (Kemendagri) telah menerima surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/3298/BKPSDM03/2021 tanggal 5 Oktober 2021, terkait Permohonan Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau,” kata Benny dikutip BatamNow.com, Kamis (17/2/22).
Menurutnya, tidak ada kendala prosedural dalam penetapan Sekda Provinsi Kepri tersebut dan tahapan proses penetapan masih berlangsung. “Semua berjalan sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada kendala,” akunya.
Meski Benny tidak merinci kenapa begitu lama proses penetapannya, namun ia menjelaskan, Sekda Provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
“Pengangkatan JPT Madya merupakan kewenangan Presiden yang tidak didelegasikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Provinsi hasil seleksi terbuka merupakan kewenangan Presiden,” terangnya lagi.
Benny enggan mengomentari terkait rumor adanya tarik ulur kepentingan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terkait siapa yang bakal duduk sebagai Sekda seperti yang banyak diisukan selama ini.
“Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipengaruhi oleh hal apapun,” tukasnya.
Dia menjelaskan, seleksi Calon Sekda dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagai perwujudan dari merit system dalam birokrasi pemerintahan.
“Penilaian pemenuhan syarat peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka dari aspek ditentukan oleh Panitia Seleksi yakni, aspek kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural," tegasnya.
"Hasil seleksi terbuka itu lantas direkomendasikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri, menyampaikan hasil Seleksi Terbuka itu,” tutupnya.*