Jakarta, INDONEWS.ID – Tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali sudah menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik, termasuk pemberian suntikan ketiga (booster). Hal ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan
PPKM wilayah Jawa Bali, yang menjadikan capaian vaksinasi sebagai salah satu parameter evaluasi. Inmendagri ini sendiri, berlaku efektif mulai hari ini 5 April 2022 hingga 18 April 2022.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah
semakin banyak daerah yang berada di Level 1.” tegas Dirjen Bina Adwil, Safrizal, dalam keterangan persnya, Selasa 5 April 2022.
Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93 %.
Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan
operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2, yang pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.
“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan
adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya
penekanan vaksinasi booster untuk penonton” tambah Safrizal.
Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian covid19. Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari
pertandingan.
Safrizal di ujung keterangan persnya menegaskan kembali bahwa,”Pemerintah senantiasa
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian saat ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di Bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euphoria yang berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan” demikian pungkasnya. (Lka)