INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/04/2022 06:51 WIB
  • Awal Ramadhan Menghijau, Mayoritas Daerah Jawa-Bali di Level 1 dan 2

  • Oleh :
    • luska
Awal Ramadhan Menghijau, Mayoritas Daerah Jawa-Bali di Level 1 dan 2

Jakarta, INDONEWS.ID – Tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali sudah menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik, termasuk pemberian suntikan ketiga (booster). Hal ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan 
PPKM wilayah Jawa Bali, yang menjadikan capaian vaksinasi sebagai salah satu parameter evaluasi. Inmendagri ini sendiri, berlaku efektif mulai hari ini 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah 
semakin banyak daerah yang berada di Level 1.” tegas Dirjen Bina Adwil, Safrizal, dalam keterangan persnya, Selasa 5 April 2022.

Baca juga : Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang

Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93 %.

Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan 
operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2, yang pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan 
adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya 
penekanan vaksinasi booster untuk penonton” tambah Safrizal. 

Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian covid19. Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari 
pertandingan.

Safrizal di ujung keterangan persnya menegaskan kembali bahwa,”Pemerintah senantiasa 
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian saat ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di Bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euphoria yang berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan” demikian pungkasnya. (Lka)
 

Artikel Terkait
Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas