INDONEWS.ID

  • Senin, 11/04/2022 17:34 WIB
  • BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.

Kegiatan yang diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Senin (11/4/2022).

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan, gelaran ini merupakan salah satu upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN dalam mereviu LPPD.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.

Baca juga : Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi

Sugeng mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dan pemda memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan otonomi.

Hal itu dapat ditinjau melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada pemda.

Baca juga : Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini peserta Diklat mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya dalam mereviu LPPD.

Tak hanya itu, para peserta diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.

Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, BPSDM Kemendagri menghadirkan sejumlah tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya. Pengajar itu berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.*

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi
Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas