INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/04/2022 11:01 WIB
  • Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional

  • Oleh :
    • luska
Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Angggaran Tahun 2022, bertajuk "Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal" yang berlangsung di Ballroom Dhanapala Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/4/2022).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Suhajar menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada pemda.

“Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola memanage urusan pemerintahan (konkuren),” terang Suhajar.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Suhajar, pemda juga harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.

Tak hanya itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, pemda perlu melakukan sejumlah langkah. Hal itu seperti mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah yang ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan. Upaya ini dilakukan dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Jadi bukan (berdasarkan) pemerataan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tegas Suhajar.

Pemda juga harus mengalokasikan APBD berbasis beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki visi dan misi yang fokus pada bidang pendidikan serta kesehatan. Dengan demikian, perangkat daerah yang menangani urusan tersebut mendapat alokasi APBD yang lebih besar ketimbang lainnya.

Tak hanya itu, dalam membangun sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pemda perlu menyusun RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga rancangan APBD yang selaras dengan pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan RPJMD harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (Lka)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas