INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/04/2022 08:45 WIB
  • Di Sidrap, Polisi Tangkap ASN Joki CPNS 2021

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Di Sidrap, Polisi Tangkap ASN Joki CPNS 2021
Kantor Polres Sudrap

Jakarta, INDONEWS.ID - Dua orang pelaku terduga joki CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel ditangkap aparat kepolisian dari Polres Sidrap.

Salah seorang pelaku merupakan ASN di Balai Besar Hasil Industri Perkebunan Makassar berinisial AM (26) dan wiraswasta berinisial MN (29).

Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, membenarkan penangkapan dua terduga joki CPNS 2021 di Sidrap, dimana para terduga pelaku merupakan warga asal Kota Makassar. Adapun kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.

"Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).

Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas