INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/04/2022 11:12 WIB
  • Terkait Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi, Hikmahanto: Jangan Pernah Mengekor AS

  • Oleh :
    • very
Terkait Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi, Hikmahanto: Jangan Pernah Mengekor AS
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani. (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Indonesia dinilai oleh Pemerintah AS berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindung.

Tuduhan sepihak AS didasarkan pada laporan sebuah LSM Indonesia, tanpa menyebut secara jelas LSM tersebut. Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.

Baca juga : Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar

“Perilaku AS ini merupakan perilakunya di berbagai belahan dunia. AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan salah satu benarnya kebijakan sebuah negara. Padahal basis untuk melakukan sangat meragukan,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/4).

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan, bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kaca matanya.

Baca juga : Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

“Tuduhan terhadap Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM sama dengan tuduhan AS terhadap Rusia dengan tuduhan melanggar integritas wilayah Ukraina,” ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kemlu hingga Kemenkes telah melakukan bantahan.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Bahkan Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM.

“Apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya,” katanya.

Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS.

Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindung.

“Sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatannya,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Artikel Terkini
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas