Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memproyeksi sebanyak 85 juta orang akan melakukan mudik Lebaran 2022. Angka ini naik 40 persen dibandingkan tahun sebelum Indonesia dilanda pandemi, yakni pada 2019 lalu.
Demikian disampaikan Juru Bicara Menteri Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam diskusi daring bertema "Mudik Aman, Mudik Sehat" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (18/4/22).
"Data hasil survei Kemenhub menunjukkan, ada 85 juta orang akan melakukan mudik menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi. Ini naik 40 persen dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemi," kata Adita.
Dari total data itu, Adita menyebut, sebanyak 40 persen menggunakan transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi roda empat maupun dua selain moda transportasi umum.
"Tentu ini adalah hal yang harus kita persiapkan dengan memastikan semua moda transportasi itu, baik sarana maupun prasarananya siap melayani," tegasnya.
Bicara transportasi, lanjut Adita, unsur utamanya adalah keselamatan. Di masa pandemi Covid-19, tambahnya, ada dua fokus utama terkait keselamatan yakni kesehatan dari aspek Covid-19 dan kelancaran dari aspek transportasi.
"Ini adalah tanggung jawab besar dari kita semua dan khususnya kami di pemerintahan. Untuk itu kami melakukan pengecekan lansung ke lapangan, kepada operator, termasuk juga kepada PELNI, KAI dan semua operator transportasi untuk memastikan bahwa modanya ini layak dan sudah siap beroperasi," paparnya.
Persiapkan kedua yang dilakukan oleh Kemenhub, lanjutnya, memastikan para kru dan awak di berbagai moda transportasi agar memiliki kondisi tubuh yang fit dan sehat. Hal ini untuk memastikan agar penumpang dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
"Dan yang ketiga, kita juga memastikan ada cadangan. Karena ini angkanya tinggi, maka kita harus siapkan cadangan alat transportasi, jangan sampai nanti over capacity dan banyak masyarakat yang tidak terlayani," bebernya.
"Terakhir, terang Adita, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, utamanya kepada para pemudik Lebaran tahun ini agar mengurangi menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, moda jenis ini dinilai memiliki resiko yang tinggi dari aspek keselamatan.
"Kita menghimbau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dikurangi ya. Kalau bisa jangan. Karena mudik roda dua ini aspek keselamatannya akan sangat beresiko. Belum lagi pengaruh cuaca," pungkasnya.
Masih menurut Jubir Kemenhub tersebut, agar pengguna roda dua berkurang, pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, berupaya menyediakan bus gratis bagi pemudik. Rajin-rajin mengecek, kami terus tingkatkan jumlahnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuka “pintu” mudik bagi masyarakat Indonesia di tahun 2022 setelah dua tahun selama pandemi, mudik dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.
Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan
Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Satgas meminta agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Syarat prokes yang wajib dilakukan warga pemudik, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.