Nasional

Sanksi Denda Untuk Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei

Oleh : Ronald - Kamis, 23/04/2020 22:30 WIB

Pemudik dengan menggunakan sepeda motor. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah akan memulai larangan mudik mulai Jumat, 24 April. Meski demikian, sanksi denda kepada pemudik baru diberikan mulai 7 Mei mendatang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.

Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, sanksi ini termuat dalam regulasi baru yang bernama Permenhub Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1447 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  

Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara dan pelabuhan, serta operator kereta api untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Adita juga menyampaikan perbedaan durasi larangan mudik bagi tiap moda transportasi. Dia menjelaskan untuk transportasi darat, aturan akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

Untuk transportasi kereta api, aturan ini akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020. Sementara regulasi ini berlaku hingga 8 Juni 2020 bagi transportasi laut dan 11 Juni 2020 untuk transportasi udara.

“Dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” pungkas Adita. (rnl)

Artikel Terkait