INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/04/2022 18:50 WIB
  • Masinton Duga Korupsi CPO untuk Pendanaan Isu Penundaan Pemilu

  • Oleh :
    • very
Masinton Duga Korupsi CPO untuk Pendanaan Isu Penundaan Pemilu
Politisi PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan memiliki informasi terkait dugaan pengumpulan dana (fund rising) dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beberapa waktu lalu. Dana tersebut, katanya, digunakan untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 yang sempat ramai.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini. Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR itu pun meminta agar penyidik Kejagung mendalami dugaan informasi tersebut.

"Ya saya ada informasi yang menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fund-raising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Dalam kesempatan tersebut, Masinton enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai asal informasi tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa aparat hukum tengah melakukan pendalaman dan pengecekan terkait hal tersebut.

"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut," ucap Masinton seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Karena itu, katanya, semua pihak harus mendukung upaya yang dilakukan aparat hukum tersebut.

"Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung. Maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," ujarnya.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Masinton merinci dugaan tersebut bisa dikaitkan dari deklarasi yang dibuat sejumlah petani plasma untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut informasi yang didapat Masinton, petan-petani tersebut dibina korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah.

Selain itu, kata Masinton, dirinya juga berkaca pada informasi investigatif Tempo terkait dengan perkara tersebut.

"Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ," jelasnya.

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!! Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi," kata dia dalam cuitannya, Kamis (21/4).

Seperti diketahui, dalam kasus ekspor minyak goreng tersebut ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. ***

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas