Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa bukti kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari barang bukti lanjutan.
"Ya benar, Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Ali melalui keterangannya, Jumat (29/4).
Ada empat lokasi penggeledahan. Yaitu Pendopo / Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, dab Rumah Kediaman Ade yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya berbagai dokumen keuangan, di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing," jelas Ali.
KPK meyakini bukti yang ditemukan diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara. Bukti-bukti tersebut disita dan akan dianalisa. Sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Untuk diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjerat kasus dugaa suap dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dugaan suap berkaitan dengan penilaian predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Ade tidak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang juga langsung ditahan tim penyidik KPK.
Tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam (MA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab.
Bogor Ihsan Ayatullah (IA) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Sedangkan dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.