INDONEWS.ID

  • Senin, 09/05/2022 14:15 WIB
  • Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor. ASN yang tidak mudik maupun sudah kembali ke Jakarta juga harus masuk secara fisik.

"Bagi (PNS) yang tidak mudik dan bagi yang sudah ada di Jakarta tetap harus kerja secara fisik di kantor masing-masing dan khususnya yang menyangkut pelayanan publik, Dukcapil misalnya untuk SIM, untuk rumah sakit, untuk Imigrasi, dan lain-lain termasuk perizinan itu tetap harus siap dan kerja di kantor melayani masyarakat," kata Tjahjo dilihat di YouTube Kementerian PANRB, Senin (9/5).

Baca juga : Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik

Tjahjo juga ingin memastikan PNS yang berkerja dari rumah tidak menghambat pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Terlebih saat ini sudah menerapkan sistem berbasis elektronik.

"Kita perlu memastikan kebijakan bekerja dari rumah pasca mudik ini tidak akan mengganggu layanan pemerintah karena penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik yang mendorong implementasi digital memungkinkan kita bekerja fleksibel," ucapnya.

Baca juga : Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor

"Dan pengalaman dua tahun kemarin di tengah-tengah Covid sudah dilaksanakan dengan baik oleh teman-teman ASN termasuk penggunaan informasi teknologi dan komunikasi," tutur Thahjo.

Thahjo menyerahkan ketentuan (PNS) bekerja di kantor maupun dari rumah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga : Tegas! Menteri Tjahjo Usul Pecat PNS Terlibat Penjualan Vaksin COVID-19

"Ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga dan daerah diserahkan pada PPK masing-masing," ujar Politikus PDIP ini.*

Artikel Terkait
Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik
Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor
Tegas! Menteri Tjahjo Usul Pecat PNS Terlibat Penjualan Vaksin COVID-19
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas