INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/05/2022 19:54 WIB
  • Lin Che Wei Tersangka Korupsi, Elite Hari Ini Sudah Tidak Punya Rasa Malu

  • Oleh :
    • very
Lin Che Wei Tersangka Korupsi, Elite Hari Ini Sudah Tidak Punya Rasa Malu
Lim Che Wie. (Foto: Kontan.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lin Che Wei ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), pada Selasa (17/5/2022).

Terkait ditetapkannya Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, ekonom senior Dr Rizal Ramli mengatakan, elite hari ini sudah tidak punya rasa malu.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

“Berbeda dengan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia era kemerdekaan RI yang mempunyai standard etika yang sangat tinggi, seperti di negera-negara maju saat ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5).  

Penetapan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi itu memang mengejutkan banyak pihak.

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

Betapa tidak, Lin Che Wei memiliki track record yang kredibel. Sebelumnya dia pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch. Namun kini, Lin Che Wei justru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2014 silam, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Tim Asistensi (Policy Advisor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, pada tahun 2019, Lin Che Wei kembali diangkat sebagai Tim Asistensi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Seperti dihimpun MNC Portal Indonesia, sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.

Selain itu, Lin Che Wei juga merupakan salah satu ekonom terkemuka di Indonesia.

Memulai karier sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale. Bahkan dia sempat bermasalah dengan Grup Lippo karena analisisnya membongkar skandal Bank Lippo. Karena itu, Lin Che Wei digugat sebesar Rp103 miliar oleh pengurus Lippo Group. 

Selanjutnya, pada 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia.

Lin Che Wei mulai terlibat di dunia pemerintahan setelah menjadi panelis di debat Calon Presiden pada 2003.  Ia kemudian menjadi sekretaris tim perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada 2006.

Terakhir, dia juga pernah menjabat sebagai staf khusus dari Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). 

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut. ***

Artikel Terkait
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas