INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/05/2022 10:15 WIB
  • Disetujui DPR, Berikut Rincian KPU terkait Anggaran Fantastis Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Disetujui DPR, Berikut Rincian KPU terkait Anggaran Fantastis Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR telah memberikan persetujuan atas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait anggaran Pemilu 2024. Total anggaran yang dibutuhkan Rp76,6 triliun.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari memaparkan, jumlah tersebut, pencariannya dibagi per tahun anggaran dari mulai 2022-2024. Untuk tahun 2022, KPU membutuhkan sekitar Rp8 triliun atau sebesar 10,52%.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Sementara yang sudah cair Rp2 triliun, masih ada Rp6 triliun lagi yang belum cair (di tahun 2022)," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Untuk tahun 2023, Hasyim menyebut KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp23,8 triliun dengan persentasenya 31,12%. Sementara, untuk 2024, KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp44,7 triliun dengan persentase 58,36%.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Dia juga merinci keperluan apa saja dari jumlah anggaran yang dibutuhkan KPU. Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua komposisi, yakni untuk kegiatan tahapan dan dukungan tahapan Pemilu 2024.

"Kegiatan tahapan itu dari total Rp76 triliun itu, sekitar 82,71% atau Rp63 triliun. Dan untuk kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar 17% atau Rp13,2 triliun," ujarnya.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Adapun rincian anggaran Pemilu 2024 dari dua komponen di atas, berdasarkan data yang diperoleh KPU RI di antaranya

1. Tahapan Pemilu (total Rp63.405.969.628)

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan (Rp2.820.649.566.000)

- Pemutakhiran data pemilih (Rp6.218.595.000.000)

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Rp759.853.132.000)

- Penetapan peserta pemilu (Rp542.198.061.000)

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil (Rp530.517.815.000)

- Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota (Rp361.007.559.000)

- Masa kampanye pemilu (Rp1.604.393.553.000)

- Masa tenang

- Pemungutan dan perhitungan suara (Rp41.306.318.400.000)

- Penetapan hasil pemilu (Rp9.262.436.542.000).

2. Dukungan Tahapan Pemilu (Rp13.250.342.666.000)

- Gaji (Rp 6.931.119.183.000)

- Sarana dan Prasarana/Operasional Perkantoran (Rp6.319.223.483.000).

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas