INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/05/2022 22:01 WIB
  • Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, lantik lima penjabat (Pj.) kepala daerah dan satu wakil bupati di Papua.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj.) kepala daerah dan satu wakil bupati di Papua. Mereka yang dilantik tersebut di antaranya Pj. Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Pj. Bupati Mappi Michael Gomar, Pj. Bupati Nduga Namia Gwijangge, Pj. Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022).

Mendagri menjelaskan, para Pj. kepala daerah tersebut dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden. Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan. Pemilihan Pj. ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj.

Baca juga : Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak

"Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” ujar Mendagri.

Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra yang telah melalui proses usulan di tingkat DPRD maupun gubernur, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua

Mendagri menuturkan, pelantikan tersebut seyogianya dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur. Namun, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Papua, gubernur berhalangan karena tengah melakukan pengobatan di luar negeri.

"Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya, dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan UU, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,” jelas Mendagri.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Mendagri berharap, kepercayaan yang diberikan pimpinan negara dan masyarakat, serta amahan dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada para pejabat tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dirinya mengaku tak ingin kekosongan jabatan berlangsung lama, karena pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua harus tetap berjalan.*

Artikel Terkait
Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas