INDONEWS.ID

  • Senin, 30/05/2022 15:18 WIB
  • Waduh! Buntut Ratusan Orang Mengundurkan Diri, Menpan RB Perketat Proses Seleksi CPNS

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Waduh! Buntut Ratusan Orang Mengundurkan Diri, Menpan RB Perketat Proses Seleksi CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memperketat proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini, buntut ratusan peserta CPNS lolos seleksi tahun 2021 ramai-ramai mengundurkan diri.

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

Baca juga : Ciptakan Kelancaran, MenpanRB Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH selama KTT ASEAN

Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

Baca juga : PDIP Usulkan Ganjar, Olly dan Hasto Isi Kursi Menpan RB

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Baca juga : Ketum GK Center: Tjahjo Kumolo Memberi Motivasi Kuat Bagi Aksi dan Interaksi Relawan GK Center

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya. Seperti dikutip Antara.*

Artikel Terkait
Ciptakan Kelancaran, MenpanRB Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH selama KTT ASEAN
PDIP Usulkan Ganjar, Olly dan Hasto Isi Kursi Menpan RB
Ketum GK Center: Tjahjo Kumolo Memberi Motivasi Kuat Bagi Aksi dan Interaksi Relawan GK Center
Artikel Terkini
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas