indonews

indonews.id

Presiden Tunjuk Menteri Dalam Neheri Sebagai Menteri PANRB Ad Interim

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Reporter: Mancik
Redaktur: very
zoom-in Presiden Tunjuk Menteri Dalam Neheri Sebagai Menteri PANRB Ad Interim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto:Dok.Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 yang lalu.

Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

Untuk diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB, Jumat (01/07/2022) yang lalu.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas