indonews

indonews.id

Siapkan Bantuan Hukum, PNM Solo dan Wonogiri Teken MoU dengan Kejari Sukoharjo

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM Cabang Solo dan Cabang Wonogiri menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/7). Salah satu poinnya yakni bantuan hukum dalam penyelesaian bidang perdata dan tata usaha negara.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in Siapkan Bantuan Hukum, PNM Solo dan Wonogiri Teken MoU dengan Kejari Sukoharjo
PT Permodalan Nasional Madani atau PNM Cabang Solo dan Cabang Wonogiri menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/7). Salah satu poinnya yakni bantuan hukum dalam penyelesaian bidang perdata dan tata usaha negara.

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani atau PNM Cabang Solo dan Cabang Wonogiri menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/7). Salah satu poinnya yakni bantuan hukum dalam penyelesaian bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Pemimpin PNM Cabang Solo Ananto Seno, Pemimpin PNM Cabang Wonogiri Setiyo Prihartaeni dan Kepala Kejari Sukoharjo Hadi Sulanto di Best Western Premier Hotel, Solobaru, Kecamatan Grogol ini juga diikuti oleh jajaran PNM Cabang Solo.

Dengan adanya memorandum of understanding tersebut dapat mendukung dan memerkuat pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pemberdayaan bagi pelaku usaha ultra mikro, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ananto Seno mengungkapkan, PNM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di lembaga pembiayaan berbasis kelompok mikro dengan sifatnya untuk pemberdayaan, dalam kegiatan pembiayaannya tidak dipungkiri ada risiko-risiko. Antara lain gagal bayar dari mitra dan sebagainya.

“Inilah yang kami mohonkan bantuan dari kejaksaan selaku pengacara negara. Namun, mudah-mudahan tidak ada kasus, sehingga kami lebih maksimal memberdayakan masyarakat Sukoharjo,” ungkapnya.

Senada disampaikan Setiyo Prihartaeni. Dia berharap, setelah penandatanganan ini bisa melakukan kerja sama dalam bentuk (workshop), seminar, sosialisasi, focus group discussion dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan teknis sumber daya manusia.

Ditambahkan Setiyo, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit yang meleset dari harapan. “Banyak persoalan hukum terutama dari nasabah yang wanprestasi. Pendampingan hukum kepada kami ini sangat bermanfaat karena kami awam hukum,” tuturnya.

Kepala Kejari Sukoharjo Hadi Sulanto mengatakan, pihaknya memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara (datun) yang dapat melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Tindakan hukum lain yang dimaksud Hadi di antaranya memberikan mendampingan kepada BUMN atau lembaga negara. “Kerja sama ini (berlaku) per tahun. Nanti kami evaluasi. Biasanya berlanjut, diperpanjang,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, selain MoU, juga ada surat kuasa khusus (SKK). Sebab itu, PNM diharapkan segera membuat SKK agar kejaksaan dapat melakukan penagihan, pemanggilan, dan sampai gugatan.

“Saya berharap, ini bukan seremonial saja. Tapi ada SKK agar Kejaksaan bisa melakukan penagihan, pemanggilan dan sampai gugatan,” pungkasnya.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas