INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/07/2022 20:55 WIB
  • Buruh Kecam Sikap Gubernur Anies yang Cenderung Tidak Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

  • Oleh :
    • very
Buruh Kecam Sikap Gubernur Anies yang Cenderung Tidak Banding Atas Putusan PTUN Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarata, Anies Baswedan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, selambat-lambatnya pada minggu ini.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/7).

Baca juga : Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024

Said mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," tegasnya.

Baca juga : Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi

Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam terhadap sikap Gubernur DKI.

Pertama, apabila Gubernur tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

Baca juga : Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana

"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

"Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding," tambahnya.

Alasan kedua, Gubernur DKI berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN.

Alasan ketiga, KSPI bersama Partai Buruh mengecam, Gubernur tidak banding dengan berdasarkan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36. Ini aneh. Di  satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran.

"PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI," lanjutnya.

Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," tegas Said Iqbal.

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.

Selain itu, KSPI akan melakukan demonstrasi terus-menerus ke kantor Balai Kota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN. ***

Artikel Terkait
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi
Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas