INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/08/2022 23:15 WIB
  • Terpidana Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

  • Oleh :
    • indonews
Terpidana Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin Bebas Bersyarat
Terpidana kasus korupsi Rachmat Yasin mendapatkan bebas bersyarat hari ini. (Foto: Ist)

 

Bogor, INDONEWS. ID - Terpidana kasus korupsi Rachmat Yasin mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Bebas bersyarat mantan Bupati Bogor mulai hari ini, Selasa (2/8/2022). Rachmat Yasin masih dikenakan wajib lapor sekali dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Kepala Satker Bapas Kelas II Bogor, Teolina Saragih kepada wartawan, Selasa,  2 Agustus 2022 mengatakan, mantan Bupati Bogor yang dua kali masuk penjara masih diwajibkan lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Teolina Saragih mengatakan, Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat dan menerima remisi setelah menghabiskan sisa masa penahanan selama dua tahun dan delapan bulan atas kasus gratifikasi.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Setelah beberapa waktu, Rachmat Yasin akan dikenakan wajib lapor satu kali dalam kurun waktu sebulan. Setelah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.

Selain wajib lapor, Rachmat Yasin juga diminta tidak melanggar hukum lagi, aktiv atau berbaur dengan masyarakat, mengikuti program-program Lapas, menebarkan ilmu, memberikan pelatihan dan lainnya, ke tengah masyarakat.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Teolina Saragih menuturkan, selama menjadi klien Bapas Kelas II Bogor, Rachmat Yasin boleh keluar kota maupun keluar negeri, asalkan memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang sudah diatur oleh Kemenkumham.

"Klien pemasyarakatan boleh ke luar kota kalau sudah izin ke pembimbing kemasyarakatan dan Bapas  Kelas II Bogor. Kalau ingin keluar negeri, maka harus mendapatkan izin dari Menkumham dan  Imigrasi. Selain itu harus mengisi daftar tujuan, melaporkan saat tiba di tempat tujuan dan melapor kembali saat tiba di Bogor," kata Teolina Saragih tutur yang pernah bertugas di Lapas Kelas II Pondok Rajeg ini.

Teolina meminta Rachmat Yasin yang pernah mendapatkan bebas bersyarat di Tahun 2019 lalu  mentaati atau patuh melaksanakan aturan yang berlaku. (yopi).

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas