INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/08/2022 10:59 WIB
  • LPSK: Bharada E Tak Mahir Menembak dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

  • Oleh :
    • very
LPSK: Bharada E Tak Mahir Menembak dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E. Dia mengatakan, Barada E ternyata tidak mahir menembak dan bukan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan

Keterangan tersebut didapat usai pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan Bharada E, sebagai tindak lanjut melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK, pada Jumat (29/8) lalu.

"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8)

Baca juga : Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," ujar Edwin seperti dikutip Merdeka.com.

Edwin menjelaskan terkait keterangan latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucapnya.

Pasalnya, Edwin mengatakan perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

Karena itu, katanya, hasil yang didapat LPSK dalam pemeriksaan itu berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E merupakan penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Bharada E juga disebut mahir dalam memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada e. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke pak Sambo menurut Bharada E, tiga diantaranya spirin nya adalah driver," sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi J sama Daden sudah melekat ke pak Sambo 2 tahun," tuturnya.

 

Saksi JC Masih Ditindaklanjuti

Di samping itu, LPSK juga telah memastikan jika proses permohonan Bharada E masih ditindaklanjuti untuk proses sebagai saksi justice collaborator (JC) saksi pelaku yang bekerjasama, pasca penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu (3/ 8) malam.

"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai Undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.

Saran untuk menjadi justice collaborator (JC), lanjut Edwin, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Artikel Terkini
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas