INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/05/2017 14:46 WIB
  • Ketua KASN Segera Panggil Sekjen DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ketua KASN Segera Panggil Sekjen DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), beberapa waktu lalu. Sofian mengatakan, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN. "Tidak terkecuali Sekjen DPD," kata Sofian, usai menerima Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Dua senator tersebut kembali mendatangi Kantor KASN di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Selasa pagi (23/5/2017). Mereka menagih tindak lanjut atas laporan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. ”Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah,” kata Nurmawati, di Kantor KASN. Seperti diberitakan, Jumat (5/5) lalu, Nurmawati bersama M. Asri Anas ke Kantor KASN untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr. Sofian Effendi. Dalam laporannya, Nurma dan Anas antara lain mengungkapkan, Sekjen DPD -- sebagai aparatur sipil negara  (ASN) -- seharusnya bertugas memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Nurma dan Anas menyebut sejumlah tindakan Sekjen yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN,  sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. "Padahal, menurut UU ASN, bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum adalah kode etik mendasar yang harus dijalankan oleh seorang pejabat tinggi pemerintah," kata Nurma. Sebagai pejabat eselon I, Sekjen DPD seharusnya menjadi panutan bagi birokrat lain tentang bertindak yang benar, profesional dan taat hukum. Asri Anas berpendapat, Sudarsono telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang tidak sah. "Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang legitimate dan mesti ditaati Sekjen. Tapi Sekjen pjustru ikut pada arus kekuasaan politik. Akhirnya ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah (Oesman Sapta Odang/OSO, dkk)," ujarnya. Asri Anas mengatakan, pelanggaran etik lain yang dilakukan Sudarsono yaitu ikut “mengatur” (melobi) agar Wakil Ketua MA Suwardi melakukan pelantikan pada OSO yang telah jelas dipilih dengan cara tidak sah. Tindakan pelantikan OSO dan kawan-kawan tersebut sekarang sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anas mengatakan, ketidaktaatan Sekjen pada perintah putusan MA melahirkan pelanggaran kode etik dan tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) lain, seperti mengunci pintu ruangan sidang yang akan digunakan oleh pimpinan DPD yang sah dan anggota DPD yang tak mau mengakui kepemimpinan OSO. Yang terbaru, Sekjen telah mengancam anggota DPD dengan menahan dana reses yang menjadi hak masing-masing anggota DPD untuk berkomunikasi dengan masyarakat di daerah. "Ini kebijakan diskriminatif dan menunjukkan premanisme birokrat. Sekjen sebagai ASN benar-benar telah dimanfaatkan oleh pimpinan DPD yang tidak sah," tegas Anas. Agar pelanggaran-pelanggaran lain tidak terus terjadi, Nurmawati dan Asri Anas mendesak KASN segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mendesak agar KASN menonaktifkan jabatan Sekjen DPD. "Selanjutnya, segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen DPD. Dan, berikan sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin sebagai seorang ASN," kata Nurma. (Very)
Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas