INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/08/2022 16:12 WIB
  • Hina Presiden, Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Hina Presiden, Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

Baca juga : Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

Baca juga : KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Mantan Menpora ke Kas Negara

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara

Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.*

Artikel Terkait
Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir
KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Mantan Menpora ke Kas Negara
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara
Artikel Terkini
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas