Jakarta, INDONEWS.ID - Kubu Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta agar penyidikan kasus tersebut dihentikan. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Irwasum Polri, Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum kubu Roy, Refly Harun, mengatakan permohonan penghentian penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diajukan menyusul pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli.
Menurut Refly, Oegroseno berpendapat bahwa pencabutan laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya berdampak pada gugurnya seluruh laporan dalam satu berkas perkara.
“Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2).
Dalam surat yang dibacakan Refly, kubu Roy menyatakan bahwa penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai semestinya juga berlaku bagi tersangka lain yang tercantum dalam laporan yang sama. Ia menegaskan, pencabutan LP yang menjadi dasar terbitnya SP3 tersebut tidak disebabkan oleh faktor meninggal dunia, sehingga menurut pendapat ahli, penghentian penyidikan semestinya berlaku menyeluruh.
“Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur. Kecuali kalau pencabutan karena meninggal dunia. Dalam hal ini tidak,” ujar Refly mengutip pandangan Oegroseno.
Dalam kesempatan yang sama, Roy menegaskan pihaknya tidak akan menempuh mekanisme restorative justice (RJ) meskipun meminta penyidikan dihentikan. “Enggak akan. Itu hal yang mustahil,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Oegroseno menyampaikan pandangan serupa usai memberikan keterangan sebagai ahli untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa—yang kerap disebut sebagai trio RRT. Ia menilai penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Tidak bisa diambil sendiri dua orang di-SP3, yang lain tidak,” kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Teranyar, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta menerbitkan SP3. Adapun proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih berjalan.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara Roy, Rismon, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Joko Widodo selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2).