INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/08/2022 10:15 WIB
  • Sore Ini, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Polisi Tembak Polisi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sore Ini, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Brigadir J

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sore ini (9/8/22). Pengumuman tersangka akan didahului gelar perkara oleh tim khusus bentukan Kapolri.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru). Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga : Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

Baca juga : Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

Polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Baca juga : Di Hadapan Wakil Rakyat, Kapolri: Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo jadi Pertaruhan Marwah Polri

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.*

Artikel Terkait
Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional
Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel
Di Hadapan Wakil Rakyat, Kapolri: Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo jadi Pertaruhan Marwah Polri
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas