INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/03/2017 08:32 WIB
  • Kasus Pantai Pede, DPP PDI Perjuangan Janji Tindak Tegas Gubernur NTT

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kasus Pantai Pede, DPP PDI Perjuangan Janji Tindak Tegas Gubernur NTT
Perwakilan AMANG di DPP PDI Perjuangan, Rabu (29/3/2017). (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan berjanji akan menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pembangkangan kader PDI Perjuangan,  Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam kasus Pantai Pede di Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu disampaikan Staf Sekertariat DPP PDI-Perjuangan, Rinto, saat menerima audiensi perwakilan AMANG Jakarta di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017). "Kami menerima teman-teman sebagai staf kesekretariatan DPP Perjuangan. Kami akan menyampaikan ke DPP Perjuangan segala keluhan dan aspirasi teman-teman. Saya akan serahkan itu ke DPP untuk dijadikan agenda DPP PDI Perjuangan," ujar Rinto. Pantai Pede, yang berlokasi di pesisir kota Labuan Bajo merupakan satu-satunya wilayah pantai di kota yang kini menjadi salah satu target pengembangan pariwisata oleh pemerintah pusat. Namun, area itu, yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT sudah diserahkan ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dengan masa kontrak 25 tahun untuk pembangunan hotel. Langkah itu sudah ditentang masyarakat setempat, tidak saja karena mereka ketiadaan area publik untuk rekreasi, tetapi juga langkah itu dinilai melawan kententuan UU No 8 tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Mabar, yang mewajibkan agar semua aset milik Provinsi NTT di wilayah Mabar diserahkan ke Pemda Mabar. Namun, Lebu Raya tidak menaati hal itu. Ia bahkan membangkang terhadap surat Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 170/3460/SJ  yang dikirim tahun lalu. Surat tersebut memerintahkan Lebu Raya untuk menjalankan mandat UU No 8 tahun 2003 itu. Kini, PT SIM, milik Setya Novanto malah memulai membangun hotel. Menanggapi sikap Lebu Raya, DPP PDIP, kata Rinto, pasti mengambil sikap dan tindakan jika ada kader yang melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memandang apapun jabatannya. Namun, lanjutnya, dugaan perbuatan melawan hukum harus didukung oleh bukti, data dan fakta-fakta. “Supaya teman-teman perlu ketahui, jika kader PDI Perjuangan, bupati, DPR, Gubernur melawan hukum, pasti ditindak oleh partai. Itu boleh dicatat. Dan itu sudah banyak. Pasti. Kalau memang Leburaya bersalah, pasti ditindak. Partai dalam hal ini DPP tidak bisa mengambil keputusan kalau tidak ada data hukum yang otentik” lanjut Rinto. Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan, Rinto menawarkan supaya dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan, dengan catatan harus memiliki data dan bukti-bukti yang lengkap. “Kasikan masukan sebanyak mungkin supaya DPP PDI-P mengambil sikap. Berikan masukan-masukan yang selengkapnya,” ujarnya. "Karena itu, kami minta adik-adik mahasiswa berikan data-data dan bukti-buktinya sehingga bisa diagendakan rapat oleh DPP PDIP. Karena, kalau ada kader PDIP melawan hukum, pasti akan ditindak termasuk kepala daerah baik sebagai gubernur, bupati, maupun walikota," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, AMANG mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan protes terhadap Lebu Raya. Pasalnya, kader PDI Perjuangan itu dinilai tidak berpihak pada masyarkat NTT, khususnya masyarakat Mabar dalam masalah Pantai Pede. “Lebu Raya sudah selama dua dekade menjadi pemimpin nomor satu di NTT, namun kepemimpinannya tidak membawa dampak yang signifikan. Bahkan, dalam polemik Pantai Pede, Lebu Raya tidak menggubris tuntutan masyarakat dan surat Mendagri. Kami mengecam keras Lebu Raya yang lebih memilih menjadi cukong kapitalis,” tegas Ario Jempau, Kordinator AMANG. Ario mengatakan, seandainya masalah Pantai Pede tidak dapat diselesaikan, hal itu akan akan berpengaruh secara politik bagi PDI Perjuangan di NTT. “Bapa tahu, NTT juga merupakan basis PDI-P. Bisa saja pada pilkada 2018 PDIP akan kehilangan banyak suara,” katanya mengingatkan. Sementara itu, Ovan Wangkut, kordinator aksi AMANG menjelaskan, kedatangan AMANG ke DPP PDIP untuk meminta tanggung jawab moral dan sikap tegas DPP PDI-P terhadap Lebu Raya. AMANG meminta Leburaya mengembalikan Pantai Pede pada pemerintah daerah Manggarai Barat. “Megawati harus membuat keputusan soal kasus ini. Kami meminta, dalam waktu 30 hari, Pantai Pede harus sudah dikembalikan kepada Pemda Mabar, kalau tidak kami akan kembali ke sini dengan masa yang lebih banyak,” ujarnya. (Very)  
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas