INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/10/2022 16:45 WIB
  • Kemenaker Dorong Pengesahan RUU PPRT Demi Lindungi 4,2 Juta PRT di Indonesia

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kemenaker Dorong Pengesahan RUU PPRT Demi Lindungi 4,2 Juta PRT di Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum atau undang-undang.

Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

Baca juga : Menaker: Pemerintah Siap Mengesahkan RUU PPRT Menjadi UU

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam Forum Diskusi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).

Anwar menilai, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Sebab, hingga saat ini, RUU PPRT telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Baca juga : Kemenaker: RUU PPRT Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga

Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," jelas Anwar.*

Baca juga : Simak! Pemerintah: Pengesahan RUU PRT Beri Kepastian Hukum
Artikel Terkait
Menaker: Pemerintah Siap Mengesahkan RUU PPRT Menjadi UU
Kemenaker: RUU PPRT Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga
Simak! Pemerintah: Pengesahan RUU PRT Beri Kepastian Hukum
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas