Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum atau undang-undang.
Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam Forum Diskusi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).
Anwar menilai, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Sebab, hingga saat ini, RUU PPRT telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," jelas Anwar.*