Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). THR tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui para agen pengurus rencana penggunaan TKA (RPTKA).
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA berinisial MK dan EPI. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana tidak resmi yang digunakan untuk membeli sejumlah aset oleh para tersangka.
9 Pejabat dan Pegawai Ditersangkakan
Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali diungkap KPK pada 5 Juni 2025. Saat itu, sejumlah pejabat tinggi Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
-
Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono
-
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Haryanto
-
Kasubdit Maritim dan Pertanian, Gatot Widiartono
-
Direktur PPTKA 2017–2019, Wisnu Pramono
-
Direktur PPTKA 2024–2025, Devi Anggraeni
-
Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Jamal Shodiqin
-
Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA 2024–2025, Jamal Shodiqin
-
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025, Alfa Eshad
-
Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe
Empat orang tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni, telah ditahan sejak 17 Juli 2025. Mereka diduga meraup sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA pada periode 2019–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan Juga Menyasar Olahraga dan Nakes
Seiring penyidikan, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA tidak hanya terjadi di sektor industri, melainkan juga merambah ke dunia olahraga hingga kesehatan.
“Tenaga kerja asing ada yang jadi tenaga kesehatan, ada juga di olahraga seperti sepak bola dan voli, bahkan di dunia pendidikan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
KPK memastikan pengusutan kasus ini akan terus diperluas, termasuk menelusuri aliran dana THR ilegal kepada pegawai Direktorat PPTKA yang diduga berasal dari pungutan para agen TKA.*(Kompas)