INDONEWS.ID

  • Senin, 03/10/2022 19:16 WIB
  • Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 dan Kubu Moeldoko 0

  • Oleh :
    • Mancik
Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 dan Kubu Moeldoko 0
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.(Foto:Ist)

INDONEWS.ID - Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

Baca juga : Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hendrik Sitompul Menerima Audiensi dan Berjanji Menindaklanjuti Aspirasi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan, jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca juga : Ini Pandangan Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Terkait Konfllik Israel dan Palestina

"Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga : Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.*

Artikel Terkait
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hendrik Sitompul Menerima Audiensi dan Berjanji Menindaklanjuti Aspirasi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
Ini Pandangan Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Terkait Konfllik Israel dan Palestina
Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru
Artikel Terkini
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas