INDONEWS.ID

  • Sabtu, 15/10/2022 09:07 WIB
  • PB PMII Sebut KPU Lalalai Jalankan PKPU terkait Verifikasi Administrasi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PB PMII Sebut KPU Lalalai Jalankan PKPU terkait Verifikasi Administrasi
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu kepada media ini, Kamis (14/10/2022) mengatakan, penyebabnya, KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan kepada partai politik.

Baca juga : PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Hasnu menjelaskan, berdasarkan pantaun PMII dalam proses verifikasi administrasi serta penggalian beberapa informasi melalui pendekatan investigatif, ada partai politik yang belum menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.

Padahal, kata Hasnu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa KPU harus menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.

Baca juga : PB PMII Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Ketenagakerjaan

"UU di atas tentu tidak dipatuhi oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berjalan," jelas Hasnu.

Selanjutnya, lanjut Hasnu, baru KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui laman KPU, Media Sosial KPU, dan/atau media massa sesuai dengan Pasal 65 PKPU 4 2022.

Baca juga : Wasekjen PB PMII Sebut Program Beasiswa Kemendikbudristek Peluang Cetak Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

Selain itu, jelas Hasnu, dalam rangkaian jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.

Artikel Terkait
PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK
PB PMII Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Ketenagakerjaan
Wasekjen PB PMII Sebut Program Beasiswa Kemendikbudristek Peluang Cetak Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
Artikel Terkini
Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot: Pemda Maybrat Cari Solusi Atasi Semua Hak ASN
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas