INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/10/2022 10:46 WIB
  • Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Makin Meningkat, Mahyudin Minta Pemerintah Terapkan KLB

  • Oleh :
    • Mancik
Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Makin Meningkat, Mahyudin Minta Pemerintah Terapkan KLB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.(Foto:Dok.DPD RI)

INDONEWS.ID - Kian meningatnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, sudah cukup menghawatirkan.

Menurut Wakil ketua DPD RI Mahyudin, pemerintah harus lebih serius melakukan pencegahan penyebaran penyakit tersebut, bahkan jika perlu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Aku Baru, Wapres Instruksikan Kemenkes dan BPOM Segera Lakukan Investigasi

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, harus lebih serius memprioritaskan penanggulangan dan pencegahan penyakit gagal ginjal akut. Bahkan jika sudah memenuhi kriteria, kasus ini perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB)," katanya dalam keterangan pada media, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Apalagi menurutnya penyakit gagal ginjal akut ini telah menelan korban ratusan anak, dan lebih dari 50 persennya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit setiap daerah.

Baca juga : Kolaborasi BPOM dan Kemenkes Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut

"Tingginya tingkat fatalitas penyakit yang kebanyakan menyerang anak-anak itu perlu dipertimbangkan. Jangan sampai makin banyak anak-anak kita menjadi korban," katanya.

Di tengah keresahan masyarakat atas merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius ini, Mahyudin meminta pemerintah juga aktif memberi penjelasan dan sosialisasi lebih luas ke masyarakat, terutama terkait obat sirup yang disinyalir sebagai penyebabnya.

"Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara luas mengenai jenis obat sirup yang dianggap sebagai penyebab penyakit ginjal akut pada anak. Serta secara luas melakukan penarikan dari pasaran," katanya.

Penarikan obat-obaran sirup pada anak menurutnya, juga harus diikuti dengan sosialisasi penggunaan jenis obat alternatif lainnya. Mengingat masyarakat tambahnya,  sejak lama sudah sering menggunakan obat jenis sirup untuk pengobatan anak balita.

"Dengan adanya larangan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG), maka harus disediakan dan disosialisasikan obat jenis lainnya, agar masyarakat yang memiliki anak balita tidak resah, ketika anaknya sakit" pungkasnya.*

 

 

Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Aku Baru, Wapres Instruksikan Kemenkes dan BPOM Segera Lakukan Investigasi
Kolaborasi BPOM dan Kemenkes Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas