INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/10/2022 08:09 WIB
  • Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ganja kering dan Shabu di Bekuk Tim Polres Tanah Datar

  • Oleh :
    • luska
Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ganja kering dan Shabu di Bekuk Tim Polres Tanah Datar

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Lima Terduga  pelaku Penyalagunaan  narkotika golongan 1 berupa  Daun ganja kering seberat 10 kg dan golongan jenis sabu di Bekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar di Tiga tempat tiga tempat yang berbeda 

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Andi Lorena, SH, Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, Kabag Ops  menyebutkan  penangkapan terhadap lima pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan informasi itu terus kita kembangkan dan hasilnya kita bisa mengungkapkan dua pelaku warga jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting kecamatan Padang Ganting.masing masing AAP (25) dan ASD (25).

Baca juga : Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang

Keduanya ditangkap pada Selasa 28 Oktober 2022 di pinggir jalan raya jorong koto Alam Nagari Padang Ganting setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi jika keduanya menggunakan dan mengedarkan sabu dan dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 40 paket diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 9 grm, Hp Vivo warna pink, uang tunai sebesar 400 ribu, satu buah kotak rokok merk sampoerna, 1 helai celana merk NII jeans warna biru, Tas sandang merk Eiger warna hitam, satu buah kotak kaca warna biru merah, 1 pak plastik klip bening, uang sejumlah 450 ribu, satu unit timbangan digital, 1 hp android merk OPPO warna silver, 1 sendok dari pipet.

Penangkapan kedua untuk Penyalagunaan narkotika jenis sabu oleh PCT (39) warga jorong Piliang nagari labuh kecamatan Lima Kaum, terduga pelaku  ditangkap tanggal 22 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib di warung Andi Buya jorong Ampalu Ketek Nagari Labuah Kecamatan Lima Kaum.

Baca juga : Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional

Terduga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat jika terduga  PCT sering menggunakan dan mengedarkan sabu, saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening masing-masing seberat 7,42 gram, 1 (satu) pak pipet plastik, uang tunai sejumlah 500 ribu, satu unit timbangan digital , satu unit hp merk Redmi 5A warna silver dan satu buah gunting.

Sementara penangkapan ketiga  terhadap dua pelaku  Penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering inisial  AASM (27) warga jorong Lasuang Batu Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara dan inisial Y (26) warga Jorong Pato Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keduanya ditangkap hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 di Jalan Raya Puncak Pato jorong Baruh Bukik Nagari Andaleh Baru Bukik kecamatan Sungayang.

Penangkapan kepada kedua terduga dilakukan setelah Tim Satresnarkoba polres Tanah Datar mendapat laporan dari masyarakat kalau kedua terduga pelaku AASM dan Y sering menggunakan Dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.

 Waktu  penangkapan dari kedua terduga pelaku diamankan, 11(sebelas) paket jenis daun ganja kering terdiri dari 10 paket besar di bungkus dengan lakban warna coklat disimpan dalam karung goni warna putih dan satu paket kecil dibungkus kertas nasi disimpan dalam kresek warna hitam dengan berat kotor  10 kg, satu timbangan rumah tangga, satu Unit Hp merk Redmi Note 5 warna silver, satu unit hp merk Vivo Y95 warna biru dan sepeda motor merk Honda Sonic warna pink.

"Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada terduga inisial AAP dan ASD dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara singkat 6-20 tahun dan terduga inisial PCT dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M.

Sedangkan Penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering inisial AASM dan Inisial Y dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, (M.Datuk)

Artikel Terkait
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas