INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/10/2022 19:13 WIB
  • KIPD Gandeng Paramadina, Ini Sejumlah Evaluasi Terkait Siaran Televisi Nasional

  • Oleh :
    • very
KIPD Gandeng Paramadina, Ini Sejumlah Evaluasi Terkait Siaran Televisi Nasional
Evaluasi siaran Televisi Nasional. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina dalam kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat yang berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para akademisi terkait rekomendasi dalam upaya perpanjangan dan permohonan izin penyelenggaraan televisi dan radio di Jakarta.

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Acara ini dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina serta perwakilan dari KPID Provinsi DKI Jakarta, yaitu Bambang Pamungkas, M.Ikom.

Kegiatan ini beragendakan evaluasi pada siaran televisi nasional, di antaranya stasiun RCTI, Indosiar dan SCTV.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Dr. Rini Sudarmanti, dan Tri Wahyuti, M.Si dalam presentasinya menjelaskan temuannya pada tayangan berita Indosiar, dimana masih ada penggambaran kejahatan seksual yang dapat membuat penonton membayangkan atau bahkan seperti menyaksikan proses terjadinya peristiwa kejahatan seksual tersebut.

Selain itu, meskipun sebagian besar isi pemberitaan telah menerapkan prinsip jurnalistik, namun Indosiar masih menerapkan asas praduga tak bersalah yang terkesan setengah-setengah karena wajah para pelaku tidak di-blur atau diminta membelakangi kamera, adanya penyebutan nama dan penampakan foto orang atau pelaku pelanggaran hukum yang masih berstatus “terduga”.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Sedangkan pada program non berita, Rini dan Tri menyoroti adanya tayangan yang berdurasi sangat panjang hingga empat jam yang disiarkan secara live, seperti D’Academy yang selesai pada pukul 23.07 WIB.

Jika melihat rentang usia peserta berada pada usia 14 sampai 25 tahun, artinya program ini tidak menutup kemungkinan melibatkan usia di bawah umur yang ikut hingga larut malam (melewati pukul 21.00).

Selain itu, program Drama Indosiar juga masih memperlihatkan tindakan pelecehan pada situasi ekonomi dan perbedaan usia yang tampak biasa tetapi menjadi bumbu konflik cerita yang disajikan dalam tayangan. 

Rini dan Tri juga mengungkapkan masih adanya penggambaran perempuan yang berpakaian tertutup tetapi mengimajinasikan lekuk tubuh seperti paha, dada, dan bokong perempuan yang merupakan bentuk eksploitasi tubuh perempuan. Meskipun penggambaran kekerasan tidak digambarkan detail dalam drama, namun lebih banyak tergantikan dalam bentuk kekerasan verbal, intonasi suara, dan mimik wajah.

“Perilaku kekerasan yang demikian ini perlu juga diwaspadai kemunculannya karena juga berpotensi menjadi suatu pembenaran sebagai sesuatu yang biasa terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Sedangkan pada evaluasi siaran televisi pada stasiun RCTI yang disampaikan oleh Faris Budiman Annas, M.Si dan Mila Falma Masful, M.Si ditemukan program infotaiment RCTI cenderung dinilai tidak baik dikonsumsi khalayak. Pasalnya, tayangan tersebut melanggar etika, terutama pada kasus-kasus rumah tangga selebriti yang menyangkut isu kekerasan.

“Diharapkan, program info seputar selebriti tidak hanya mengangkat kisruh rumah tangga tapi juga ada muatan edukasi, misalnya menghadirkan pakar yang berpendapat tentang menjaga keharmonisan rumah tangga, dan edukasi kepada penonton terkait kekerasan dalam rumah tangga,” demikian evaluasi mereka.

Namun Faris dan Mila menilai, tontonan seperti Sinetron Si Doel Anak Sekolahan merupakan program yang sarat akan budaya yang dapat tetap dilestarikan dengan menghadirkan sinetron-sinetron dengan tema dan muatan budaya serupa. ***

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas