INDONEWS.ID

  • Rabu, 09/11/2022 10:55 WIB
  • Hakim Penuhi Permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Agar Sidang Tak Disiarkan Langsung

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Hakim Penuhi Permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Agar Sidang Tak Disiarkan Langsung

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan keberatan pada majelis hakim dalam persidangan. Pengajuan keberatan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat permohonan agar sidang tidak disiarkan secara live oleh media massa, baik televisi maupun daring.

Persidangan tersebut terlaksana pada Selasa 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut di awal persidangan. Hakim Wahyu mengatakan persidangan tidak disiarkan secara live di media massa.

"Kami sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

Hakim Wahyu juga telah mewanti-wanti agar media tidak menyiarkan isi persidangan dan tidak disiarkan secara langsung. Ia juga berkata penyiaran sidang di lingkungan pengadilan juga sudah dilaksanakan secara terbatas.

"Bahwa kami sudah sampaikan pada rekan-rekan media di sini, bahkan kami sudah menegur. Tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami,” kata hakim Wahyu.

Baca juga : Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo bersama para ajudannya didakwa membunuh Brigadir J didasari cerita pelecahan seksual dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.*

Artikel Terkait
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas