INDONEWS.ID

  • Jum'at, 11/11/2022 06:22 WIB
  • Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN Dorong Pegawai Tunaikan Zakat

  • Oleh :
    • luska
Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN Dorong Pegawai Tunaikan Zakat

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan dukungannya terhadap program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ia mendorong pegawai di lingkungan BSKDN untuk menunaikan zakat. Pesan itu disampaikannya saat memberi arahan dalam acara pertemuan perihal Percepatan Pengumpulan Dana Zakat bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis, 10 November 2022. 

"Zakat bagi umat muslim itu merupakan suatu kewajiban, salah satunya zakat penghasilan yang wajib dilaksanakan apabila kita (pegawai) sudah mencapai penghasilan di atas Rp. 6.610.000 sebagai batas apabila disetarakan dengan harga emas," tutur Yusharto. 

Baca juga : Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Lebih lanjut Yusharto menjelaskan mengenai dukungan BSKDN terhadap program Baznas terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan oleh pegawai di lingkungan BSKDN. 

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan Bapak/Ibu sekalian untuk bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak," ungkap Yusharto. 

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua

Sementara itu, Sekretaris UPZ Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan mengenai mekanisme pengumpulan, penyetoran, dan pendayagunaan zakat di lingkungan Kemendagri. 

Dirinya menjelaskan bahwa UPZ Kemendagri mengeluarkan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki yang bisa ditanda tangani oleh setiap pegawai yang hendak mengeluarkan zakat pengahasilannya sebesar 2,5% dari total penghasilan gaji dan tunjangan kinerja. Adapun mekanismenya dipotong secara langsung oleh bank penyimpan dana gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan data dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). 

Baca juga : Asistensi Provinsi Gorontalo, Kepala BSKDN Tekankan ASN Harus Berinovasi

"Nanti, Bapak dan Ibu gaji dan tunjangan kinerja kalau banknya berbeda itu bisa menyebutkan di sini (dalam surat pernyataan), dipilih salah satunya di mana akan dipotong dari rekening gaji atau rekening tunjangan kinerja," pungkas Yudia Ramli. (Lka)

Artikel Terkait
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua
Asistensi Provinsi Gorontalo, Kepala BSKDN Tekankan ASN Harus Berinovasi
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas