INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/11/2022 06:37 WIB
  • PPKM Jawa-Bali diperpanjang: Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

  • Oleh :
    • luska
PPKM Jawa-Bali diperpanjang: Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

Baca juga : Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM.” Ujar Safrizal.

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dimana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat. Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

Baca juga : Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022”, lanjut Safrizal. 
Lebih lanjut Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November s.d. 18 Desember 2022 termasuk antara lain pada restoran dan cafe dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dan diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, tutup Safrizal. (Lka)

Baca juga : Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Status PPKM Level 1 di Seluruh Daerah
Artikel Terkait
Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022
Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Status PPKM Level 1 di Seluruh Daerah
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas