INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/11/2022 09:21 WIB
  • Senggol Bacok! Arogansi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Senggol Bacok! Arogansi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Jakarta, INDONEWS.ID - "Sangat mengecewakan produk DPR selalu dianulir oleh Aswanto," kata Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III.

Logika Bambang Pacul, politikus PDIP bahwa hakim konstitusi seperti direktur perusahaan dan DPR sebagai pemiliknya.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Dilantiklah Guntur Hamzah pada Rabu 23 November 2022 jam 9.30 di Istana Negara menggantikan Aswanto, disaksikan Presiden Republik Indonesia.  5 jam kemudian MK menyebutkan pemberhentian hakim konstitusi di luar ketentuan pasal 23 UU MK.

Argumentasi Komisi III DPR jelas berada di luar alasan UU MK. Itu cuma alasan politik emosional yang tidak punya dasar konstitusional.

Baca juga : Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

Padahal Indonesia adalah negara hukum, bunyi pasal 3 ayat 2 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.

Bunyi pasal 24 ayat 6 UUD 1945, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam undang-undang. Masih di dalam pasal dan ayat yang sama.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Harus Tahan Ujian di Tahun Politik

Dalam UU No 4/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No 3/2020 pasal 23, pemberhentian hakim konstitusi dilakukan dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, berusia 70 tahun dan sakit selama 3 bulan berturut-turut.

Sama sekali tidak tercantum bisa dipecat gara-gara bikin anggota komisi 3 jengkel dan mangkel. Apa yang tersisa setelah lembaga seperti KPK dan MK berhasil dikerdilkan?

Ya tinggal lembaga Pers. Itupun tidak lepas dari kendali UU ITE yang siap menggebuk pewarta kapan saja ketika anggota dewan yang terhormat merasa reputasinya terancam.*(Zaenal)

Artikel Terkait
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional
Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Harus Tahan Ujian di Tahun Politik
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas