Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan Universitas Negeri Malang ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Hal tersebut diumumkan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara bertajuk “Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik (BP) tahun 2022”.
Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD mewakili Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bertempat di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Penanggung jawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022. Pasalnya, terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP.
“Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilan puluh delapan BP Informatif,” katanya.
Menurutnya, pada 2021 terdapat 84 BP Informatif kemudian Bappenas RI menargetkan 98 BP Informatif di 2022. Namun target itu terlampaui jauh hingga 122 BP Informatif.
Karena itu, dia berharap tujuh kategori BP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing BP agar semakin banyak BP yang Informatif.
Sebab berdasarkan penilaian Monev 2022 masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif, yaitu Kurang Informatif’ sebanyak 29 Badan Publik, ‘Cukup Informatif’ 24 Badan Publik, dan ‘Menuju Informatif’ 39 Badan Publik.
Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022, bahwa meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat tetapi masih terdapat kelemahan-kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat.
“Banyak Badan Publik yang masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasinya mekanisme layanan informasi,” tegas mantan aktivis 98 yang juga alumni GMNI ini.
Oleh karena itu, katanya, para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasi, termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan. ***